Deposito atau yang sering juga
disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan
yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh
pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu
tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru
bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito
mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum
tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.
Deposito juga dapat diperpanjang secara
otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan
diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan
depositonya.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada
bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau
dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar